PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih untuk mendapatkan nomor validasi. (2) Besaran setoran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
