PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang
tahun setiap Hari. (2) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler. (3) Warga
tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila: a. masih berstatus daftar tunggu; atau b. pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir. (4) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
