Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
- Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi. 8. Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi. 9. Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disingkat PHD petugas yang membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter. 10. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu. 11. Kuota Haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji INDONESIA yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 12. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar. 13. Daftar Tunggu adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan Ibadah Haji. 14. Surat Pendaftaran Haji yang selanjutnya disingkat SPH adalah bukti pendaftaran haji yang memuat nomor porsi yang diterbitkan oleh Kementerian. 15. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi. 16. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi. 17. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 18. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum
syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 19. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. 20. Hari adalah hari kerja. 21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 23. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 24. Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 25. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal. 26. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian pada tingkat provinsi. 27. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian pada tingkat kabupaten/kota. 28. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 29. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
