Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. (2) Jemaah Haji Reguler melakukan: a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. pengambilan foto diri; dan c. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, huruf e, dan huruf f. (3) Petugas Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e. (4) Jemaah Haji Reguler menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan Nomor Porsi. (5) Pelaksanaan pendaftaran haji secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
