PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 11
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH. (2) Perubahan data SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kantor Kementerian Agama; dan
b. Direktorat Jenderal. (3) Kantor Kementerian Agama dapat melakukan perubahan data SPH, kecuali: a. nama Jemaah Haji Reguler; b. nama orang tua; c. tempat dan tanggal lahir; d. status perkawinan; e. status haji; f. kabupaten/kota; atau g. kode pos.
