PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 12
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan bukti yang sesuai. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Reguler, wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kantor Kementerian Agama menerbitkan bukti perubahan data SPH.
