PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 80
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jemaah Haji disafariwukufkan apabila memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Jemaah Haji dibadalhajikan apabila:
a. meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau c. mengalami gangguan jiwa.
