PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 79
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Biaya hidup Jemaah Haji dibayarkan kepada Jemaah Haji pada saat Jemaah Haji telah masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara. (2) Dalam hal Jemaah Haji setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara dan telah menerima biaya hidup mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai dengan masa operasional berakhir, Nomor Porsi Jemaah Haji dapat dibatalkan atau dilimpahkan setelah biaya hidup dikembalikan kepada Menteri.
