PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 78
BAB 10 — PELINDUNGAN JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI
(1) Ketentuan masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (2) tidak berlaku bagi: a. Jemaah Haji Reguler yang meninggal melewati masa operasional haji karena sakit dan dirawat di Arab Saudi; atau b. Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara dan telah menerima biaya hidup mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir. (2) Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan asuransi.
