Pasal 77
BAB 10 — PELINDUNGAN JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi. (2) Masa pertanggungan asuransi bagi Jemaah Haji Reguler dimulai sejak Jemaah Haji Reguler masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji Debarkasi atau Debarkasi antara untuk kepulangan. (3) Masa pertanggungan asuransi bagi PPIH dimulai sejak PPIH masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji Debarkasi atau Debarkasi antara untuk kepulangan.
(4) Masa pertanggungan asuransi bagi pendukung PPIH Arab Saudi dimulai sejak pendukung PPIH Arab Saudi mulai bekerja sampai dengan selesai sesuai masa kerja pelaksanaan tugas.
