PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 76
BAB 10 — PELINDUNGAN JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI
(1) Menteri memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Reguler, PPIH dan pendukung PPIH sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji, PPIH dan pendukung PPIH melaksanakan Ibadah Haji. (2) Pelindungan kepada Jemaah Haji Reguler, PPIH dan pendukung PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan: a. warga negara INDONESIA di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; dan d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Reguler, PPIH dan pendukung PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
