PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 81
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlaku serta mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji, dapat diberangkatkan melaksanakan ibadah haji.
