PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 71
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI
(1) Menteri menyediakan akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH, dan pendukung PPIH. (2) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan saat di tanah air dan/atau di Arab Saudi.
