PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 70
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Pemulangan Jemaah Haji Reguler dari Arab Saudi ke Debarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui pihak penerbangan. (2) Dalam hal operasional haji telah selesai dan masih terdapat Jemaah Haji Reguler dirawat di Arab Saudi, pemulangan Jemaah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui pihak penerbangan sampai ke provinsi Jemaah Haji Reguler.
