PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 69
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler selama di Arab Saudi diberikan dalam bentuk transportasi darat yang meliputi transportasi: a. antarkota dengan rute Madinah, Makkah, dan Jeddah; b. masyair dengan rute Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Makkah; dan c. shalawat dengan rute akomodasi ke dan dari Masjidil Haram. (2) Pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
