PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 68
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Keberangkatan Jemaah Haji Reguler Embarkasi ke Arab Saudi dilakukan sesuai dengan domisili Jemaah Haji mendaftar. (2) Dalam hal Jemaah Haji Reguler tidak berangkat dari Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan mutasi Embarkasi.
(3) Mutasi Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. pindah domisili; b. penggabungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung; atau c. kedinasan.
