PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 67
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Penyusunan jadwal transportasi udara Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Debarkasi mengacu pada rencana perjalanan haji. (2) Rencana perjalanan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Ta’limatul Hajj. (3) Rencana perjalanan haji dan jadwal transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
