PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 66
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Debarkasi menggunakan transportasi udara. (2) Pelaksana transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan transportasi udara paling sedikit meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; c. standar kelaikudaraan dan keselamatan; d. jenis dan kapasitas pesawat yang akan dioperasikan; dan e. standar pelayanan. (3) Pelaksana transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
