PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 65
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler daerah asal ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Reguler
ke dan dari Arab Saudi.
