PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 64
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji Reguler selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari Embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat Embarkasi asal di INDONESIA.
