PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 63
BAB 7 — PELAYANAN DOKUMEN DAN IDENTITAS HAJI
(1) Setiap Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi harus memiliki dokumen perjalanan Ibadah Haji berupa paspor dan Visa Haji, serta identitas lain yang dibutuhkan. (2) Pengurusan penerbitan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD yang bersangkutan atau dikoordinasikan oleh Kementerian. (3) Pengurusan penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
