PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 72
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI
(1) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler dan PPIH saat di tanah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 disediakan selama berada di asrama haji Embarkasi atau asrama haji Embarkasi antara. (2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Pendukung PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selama berada di Arab Saudi disediakan saat di Makkah, Madinah, Jeddah, Arafah dan Mina. (3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kemudahan akses ke dan dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dan kesehatan serta PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi.
