PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 59
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
Prosedur Pendaftaran haji bagi PHD: a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Siskohat berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penetapan PHD; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti surat pendaftaran haji.
