PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 60
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
Pembayaran setoran awal dan setoran lunas Bipih PHD dilakukan dengan prosedur: a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran Bipih; dan c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran Bipih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah.
