PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 58
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
Biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
