PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 55
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dibuktikan dengan dokumen: b. kartu tanda penduduk; c. surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit Pemerintah; d. pakta integritas; e. surat keterangan catatan kepolisian; dan f. sertifikat pembimbing manasik untuk PHD bidang
pembimbing ibadah haji dan surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk PHD bidang kesehatan.
