PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 54
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Calon PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas: a. petugas pelayanan umum; b. petugas pembimbing Ibadah Haji yang berasal dari KBIHU atau organisasi kemasyarakatan Islam; dan c. petugas pelayanan kesehatan. (2) Calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji; c. memiliki dokumen yang sah; dan d. lulus seleksi.
