PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 53
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Calon PHD yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri. (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mengikuti bimbingan teknis. (4) Calon PHD yang telah mengikuti bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
