Pasal 52
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengusulkan calon PHD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Dalam hal pengusulan calon PHD dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan melalui gubernur. (3) Calon PHD yang diusulkan sebanyak 2 (dua) kali alokasi kuota PHD. (4) Gubernur menyampaikan usulan calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak kuota haji INDONESIA ditetapkan. (5) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan calon PHD atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kuota PHD dikembalikan kepada kuota Jemaah Haji. (6) Dalam hal Gubernur menyampaikan usulan calon PHD kurang dari 2 (dua) kali alokasi kuota PHD, alokasi kuota PHD dihitung secara proporsional dan sisa kuota PHD dikembalikan menjadi kuota Jemaah Haji.
