Pasal 56
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, PHD di bidang pelayanan bimbingan ibadah harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat mendaftar; b. sudah menunaikan Ibadah Haji; c. berasal dari unsur KBIHU atau unsur organisasi kemasyarakatan Islam; dan d. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, PHD di bidang pelayanan umum harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; b. paling rendah berpendidikan sarjana atau sederajat; c. memiliki kemampuan manajerial; d. memahami peraturan perhajian, ilmu manasik haji, dan alur perjalanan Ibadah Haji; e. dapat membaca Al-Qur’an; dan f. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, PHD di bidang pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; b. berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan; c. diutamakan sudah menunaikan Ibadah Haji; dan
d. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
