Pasal 48
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Persyaratan khusus bagi Ketua Kloter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf a berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar. (2) Persyaratan khusus pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b meliputi: a. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; dan b. memiliki sertifikat pembimbing ibadah. (3) Persyaratan khusus tenaga kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf c meliputi: a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan b. memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
