PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 47
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
PPIH harus memenuhi syarat: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji; c. memiliki dokumen yang sah; d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
