PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 49
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, dan PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dapat dibantu Pendukung PPIH. (2) PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu tim perwakilan Republik INDONESIA di Arab Saudi. (3) Rekrutmen Pendukung PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dan/atau penunjukan.
