PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 44
BAB 5 — KUOTA PEMBIMBING KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan kepada pembimbing yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan melakukan pembayaran Bipih
Pembimbing pada BPS Bipih sesuai ketentuan prosedur pembayaran Bipih. (2) Pembimbing menyerahkan bukti pembayaran Bipih kepada Kantor Kementerian Agama.
