Pasal 43
BAB 5 — KUOTA PEMBIMBING KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU mengajukan permohonan calon pembimbing kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan seleksi administrasi melalui verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal verifikasi dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Kepala Kantor Kementerian Agama meminta KBIHU untuk memenuhi persyaratan. (4) Dalam hal verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah. (5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan permohonan Pembimbing kepada Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal MENETAPKAN Keputusan tentang penetapan Pembimbing KBIHU. (7) Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; b. Kepala Kantor Kementerian Agama dengan tembusan; dan c. KBIHU.
