PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 42
BAB 5 — KUOTA PEMBIMBING KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi standar kualifikasi: a. pendidikan paling rendah sarjana/yang sederajat atau lulusan pesantren;
b. memahami fikih haji; c. telah melaksanakan ibadah haji; d. memiliki kemampuan memimpin; dan e. memiliki akhlakul karimah.
