PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 41
BAB 5 — KUOTA PEMBIMBING KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat keberangkatan Jemaah Haji Kloter pertama; d. memiliki kartu tanda penduduk; e. memiliki kartu keluarga; f. memiliki surat keterangan istithaah kesehatan; g. memiliki rekening atas nama pembimbing pada BPS Bipih; h. terdaftar sebagai pembimbing KBIHU; dan i. memiliki sertifikat pembimbing.
