Pasal 40
BAB 5 — KUOTA PEMBIMBING KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Menteri memberikan kuota pembimbing Ibadah Haji kepada KBIHU setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan b. memperoleh Jemaah Haji Reguler paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing. (3) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki sertifikat sebagai pembimbing Ibadah Haji dan tidak masuk dalam daftar Jemaah Haji yang berangkat tahun berjalan.
(4) Dalam hal KBIHU memiliki peserta bimbingan kurang dari 135 (seratus tiga puluh lima) orang, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing dengan persyaratan: a. penggabungan paling banyak 3 (tiga) KBIHU dalam satu kabupaten/kota; b. melampirkan daftar peserta bimbingan penggabungan dalam satu kabupaten/kota sesuai domisili KBIHU yang masuk daftar berangkat haji tahun berjalan yang telah melunasi Bipih dan terdaftar pada Siskohat; dan c. surat keterangan penggabungan yang ditandatangani bersama oleh KBIHU dan diketahui oleh Kantor Kementerian Agama. (5) Surat keterangan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib mencantumkan nama pembimbing yang disepakati untuk diusulkan.
