PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 39
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
Pelaksanaan pembinaan kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaporkan kepada Menteri secara berjenjang.
