PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 38
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
