PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 37
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
(1) Pembinaan kesehatan haji diberikan kepada: a. Jemaah Haji Reguler daftar tunggu; dan b. Jemaah Haji Reguler berhak lunas Bipih tahun berjalan. (2) Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di INDONESIA. (3) Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler
berhak lunas Bipih tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. di INDONESIA; b. dalam perjalanan; dan c. di Arab Saudi.
