PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 36
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler. (2) Pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu.
