PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 45
BAB 6 — PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Menteri membentuk PPIH. (2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian/lembaga terkait; b. masyarakat; (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. organisasi kemasyarakatan Islam; b. lembaga pendidikan Islam; dan/atau c. tenaga professional. (4) Pembentukan PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
