PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
Pembinaan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit meliputi fikih haji, kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, hikmah haji, serta hak dan kewajiban Jemaah Haji Reguler.
