PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan ibadah haji kepada Jemaah Haji Reguler. (2) Pembinaan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu. (3) Pembinaan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; dan b. pembimbingan. (4) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan oleh perseorangan yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah, perseorangan yang memiliki pengetahuan manasik haji dan/atau KBIHU. (5) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan oleh KBIHU dan/atau perseorangan yang memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah.
