PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 31
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji Embarkasi antara atau asrama haji Embarkasi sebelum keberangkatan, Nomor Porsinya tidak dapat dilimpahkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji Embarkasi antara atau asrama haji Embarkasi mengalami sakit dan meninggal dunia setelah masa pemberangkatan berakhir.
