PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN JEMAAH HAJI
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a diberikan kepada Jemaah Haji Reguler daftar tunggu dan dapat diikuti oleh masyarakat. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun secara langsung dan/atau tidak langsung.
