PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 25
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Dalam MENETAPKAN Kuota Haji reguler, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. (2) Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistem berdasarkan: a. urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di
masing-masing provinsi; dan b. telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Kloter pertama.
