Pasal 24
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Gubernur dapat membagi dan MENETAPKAN Kuota Haji provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ke dalam Kuota Haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim kabupaten/kota; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap kabupaten/kota. (2) Dalam hal Kuota Haji provinsi dibagi dan ditetapkan ke dalam Kuota Haji kabupaten/kota, Gubernur menyampaikan pembagian dan penetapan Kuota Haji kabupaten/kota kepada Menteri. (3) Pembagian dan penetapan Kuota Haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penetapan Kuota Haji INDONESIA. (4) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan pembagian dan penetapan Kuota Haji provinsi ke dalam Kuota Haji kabupaten/kota dalam tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembagian Kuota Haji menggunakan proporsi Kuota Haji tahun sebelumnya.
