PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 23
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji reguler. (2) Kuota Haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi Kuota Haji provinsi. (3) Pembagian Kuota Haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
